Sabtu, 22 November 2014

MANUSIA DAN KEADILAN: Rangkuman & Contoh Kasus Bab 7

RANGKUMAN

·       Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.

·     Menurut pengertian umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

·       Untuk mewujudkan suatu keadilan sosial, perlu dipupuk sikap:
  1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, serta menghormati hak – hak orang lain.
  3. Sikap selalu memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
  4. Sikap saling menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

·       Asas untuk menuju suatu keadilan sosial dituangkan melalui delapan jalur pemerataan:
  1. Pemerataan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya sangan, pandang, dan perumahan.
  2. Pemerataan untuk memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
  3. Pemerataan dalam pembagian pendapatan.
  4. Pemerataan kesempatan kerja.
  5. Pemerataan kesempatan usaha.
  6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi wanita dan generasi muda.
  7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
  8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

·       Macam – macam jenis Keadilan yaitu:
  1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
  2. Keadilan Distributif
  3. Keadilan Komutatif

·      Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nurani dan kenyataan yang ada.


·      Kecurangan atau curang artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.

CONTOH KASUS

HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA 
'(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’



Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!

Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000 ? Dimana prinsip kemanusiaan itu?Adilkah ini bagi Nenek Minah?

Bagaimana dengan koruptor kelas kakap? Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor? Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.

Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?

Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.

Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.

Sumber: https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=306458672710224&id=323160841046322

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJKwmLIIdrl0TIOh5xcxIbbSH2E6SKWjaANtxWc9PI4hbjJkpj5mW7kaV93zHaNw7MCx0M4S7PeZ_NfVspbm9Sj9LOB1eLL_wh8eLGENgkcXgWSKcu134680_lmGRsVcxdIiS1o4foYV9g/s640/maling-sama2.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar