ILMU BUDAYA DASAR
RANGKUMAN & CONTOH KASUS BAB 9
“MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB”
“MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB”
Dosen : ANNUR HUSNUL KHOTIMAH, S.Psi., M.Psi.
Nama : ADI HERDIANSYAH
NPM : 1B214929
Kelas : 1EA20
Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
Depok, Januari 2015
PTA 2014/2015
RANGKUMAN
- Bertanggung jawab, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatu, atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.
- Seseorang mau bertanggung jawab karena adanya kesadaran atau keinsyafan atau pengertian atas segala perbuatan dan akibatnya dan atas kepentingan pihak lain.
- Tanggung jawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani tanggung jawab.
- Tanggung jawab dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi pihak yang berbuat dan sisi pihak yang lain.
- Macam – macam tanggung jawab: Tanggung jawab terhadap diri sendiri, Tanggung jawab terhadap keluarga, Tanggung jawab terhadap masyarakat, Tanggung jawab terhadap bangsa/negara, dan Tanggung jawab terhadap Tuhan.
- Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapatan, ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, kehormatan, yang dilakukan secara ikhlas.
- Pengorbanan adalah suatu bentuk kebaktian yang dilakukan tanpa pamrih.
CONTOH KASUS
TANGGUL LUMPUR LAPINDO JEBOL LAGI, PEMERINTAHAN JOKOWI SIAP TANGGUNG JAWAB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono menjelaskan pemerintah akan bertanggungjawab terhadap penanganan Lumpur Lapindo. "Secara moral, saya tangani dan lanjutkan. Sekarang teruskan kebijakan dulu (era Presiden SBY)," kata Basuki di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12/2014). Sesuai rekomendasi dan penafsiran Kementerian Hukum dan Ham (Kumham), pemerintah memang wajib mengambil dan menangani persoalan Lumpur Lapindo. "Menurut rekomendasi Kumham. Itu pemerintah atau negara harus ada di situ kalau nggak kita disalahkan secara konstitusi," jelasnya. Menurut Basuki, pemerintah juga akan melanjutkan ganti rugi tanah terdampak dan di luar area Lumpur Lapindo. "Ini diambil oleh negara, dibayar dan jadi aset negara. Untuk itu butuh perubahan Perpres tentang BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Kita pada rapat terakhir, minta opini hukum dari Kejagung," ujarnya. Sebelumnya PT Minarak Lapindo Jaya yang merupakan perusahaan yang dibentuk PT Lapindo Brantas Incorporated yang ditugaskan membayar ganti rugi area terdampak. Namun perusahaan mengklaim tidak punya dana untuk itu. "Kami siap membayar korban lumpur yang tersisa sekitar Rp 781 Miliar dari total kewajiban kami Rp 3,8 triliun, tidak ada di benak kami untuk tidak membayar. Hanya kondisi keuangan perusahaan kami lagi tidak ada, makanya kami minta bantuan pemerintah untuk meminjamkan dana talangan sementara," kata Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala beberapa waktu lalu. Pada pemerintah Presiden SBY, pemerintah memastikan membayar sisa kompensasi terhadap korban lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur dengan dana APBN 2015 atau saat pemerintahan Jokowi-JK. Hal ini setelah pihak PT Minarak Lapindo Jaya 'angkat tangan' terkait kewajiban mereka. Keputusan tersebut dalam rapat koordinasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Rabu (24/9/2014) di Jakarta, pihak PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan sudah tidak mampu membayar sisa tanggungan Rp 781,6 miliar. Dana untuk pembayaran korban lumpur akan dibayar dengan APBN 2015.(dtf) Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/12/03/133398/tanggul-lumpur-lapindo-jebol-lagi-pemerintahan-jokowi-siap-tanggung-jawab/#.VKOgx9KsWn8 TANGGAPAN Bencana Lumpur Lapindo sudah berlangsung sejak 2006 dan kini dampaknya sudah semakin luas. Banyak masyarakat di sekitar lokasi bencana yang tentunya dirugikan. Bencana ini sudah masuk kedalam Bencana Alam Nasional. Oleh sebab itu, pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, harus ikut bertanggung jawab dalam menyelesaikan dampak bencana ini. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar